Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Bidang Hukum (Bidkum) belum mengeluarkan saran pemeriksaan terhadap Kompol DK, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba, terkait dugaan penganiayaan saat penangkapan Rahmadi di Tanjungbalai.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon, Minggu (28/9/2025). "Saran dari Bidkum terkait kasus itu belum ada," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rahmadi, Ronal Siahaan, mendesak Propam Polda Sumut segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Ia menilai, Propam tidak boleh "bermain mata" dalam menangani perkara yang disebutnya sarat rekayasa.
Baca Juga: Siswa SMA di Percut Jadi Korban Hipnotis, Motor dan HP Raib "Apakah
Propam perlu bertanya kepada
Bidkum Polda atas kasus penyiksaan terhadap
Rahmadi? Jelas tidak.
Propam adalah penegak etik internal, bukan sekadar penonton," kata Ronal, Sabtu (27/9/2025) di Medan.
Menurut Ronal, kasus Rahmadi penuh kejanggalan dan melukai rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan, praktik penyiksaan terhadap warga negara bertentangan dengan UUD 1945 dan Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia.
Editor
: Bantors Sihombing