Medan(harianSIB.com)
Rapat paripurna DPRD Sumut menyetujui Ranperda P-APBD Sumut TA 2025 sebesar Rp12,546 triliun lebih disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah). Terjadi pengurangan sebesar Rp696,796 miliar lebih, jika dibandingkan dengan APBD sebelumnya yang besarnya Rp13,232 triliun lebih.
Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengambilan keputusan bersama antara DPRD Sumut dengan Gubenur terhadap Ranperda P-APBD Sumut TA 2025 menjadi Perda yang dipimpin Ketua Dewan Erni Ariyanti Sitorus, didampingi Wakil Ketua Dewan Dr Sutarto MSi, Ricky Anthony, Ihwan Ritonga dan Salman Alfarisi yang dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, Senin (29/9/2025), di DPRD Sumut.
Adapun R-APBD Sumut 2025 yang disetujui tersebut rinciannya terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp12,546 triliun lebih, berkurang Rp696,796 miliar lebih dari semula yang besarannya mencapai Rp13,242 triliun lebih.
Sedangkan belanja daerah sebesar Rp12,507 triliun lebih, berkurang sebesar Rp789,253 miliar lebih dari yang semula Rp13,296 triliun lebih. Juga terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp39,007 miliar lebih, terjadi pengurangan Rp92,457 miliar lebih dari semula Rp53,450 miliar lebih.
Baca Juga: Dana Hibah Rp41 Miliar ke PT Negeri, FG DPRD Sumut Pertanyakan Urgensinya Gubernur Sumut
Bobby Nasution dalam pidatonya menyampaikan apresiasinya terhadap fraksi-fraksi
DPRD Sumut yang telah bekerja secara marathon dalam pembahasan Ranperda P-APBD Sumut TA 2025, hingga telah memasuki tahap akhir persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Sumut yang telah menyampaikan pandangan akhir secara komprehensif. Semua masukan, kritik, dan saran akan menjadi perhatian serius Pemprov Sumut dalam pelaksanaan P-APBD Sumut 2025," ujar Bobby.