Medan(harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Mangolo Tua Purba. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mangolo Tua Purba dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar dalam sidang putusan, Senin (29/9/2025), sebagaimana tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
Selain Mangolo, tiga terdakwa lain juga divonis hukuman sama. Mereka adalah Gohan Rahmat Baktiar Tambunan (Pejabat Pembuat Komitmen), Robbie Kurniawan Winata (Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati), dan Tinov Cesario Reiner Hutabarat.
Baca Juga: Siswa SD di Nias Diduga Ditolak Sekolah Gara-gara KK Belum Diperbaiki Keempatnya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan.
Hakim menilai para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala, rehabilitasi, dan peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan–Pulogodang–Temba. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp824,53 juta.