Medan(harianSIB.com)
Kantor wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Sumut menerima perwakilan masyarakat Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara yang tergabung dalam Garuda Merah Putih Community (GMPC) Sumut, di ruang mediasi, Senin (29/9/2025).
Dalam pertemuan yang langsung diterima Kabid II, Penetapan Hak Pendaftaran, Reza Andrian Fachri SH MH, presidium GMPC Sumut yang mewakili masyarakat Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir, Dedi Harvisyahari menyampaikan kedatangannya untuk menindaklanjuti penerbitan SHM masyarakat Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir.
Disebutnya, keresahan masyarakat terkait klaim tak berdasar PTPN I Regional 1 Tanjungmorawa, Sumatera Utara yang menyatakan tanah yang dimohonkan oleh masyarakat yang terletak di Desa Beringin Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara merupakan aset PTPN II.
"Ada hal yang bertentangan, pernyataan yang tertuang dalam surat PTPN II tertanggal 9 Oktober 2023 yang ditujukan ke Kantor pertanahan (Kantah) BPN Deliserdang yang ditandatangani oleh SEVP Manajemen Aset Pulung Rihandoro bias, sementara keterangan dengan surat Manager Kebun Limau Mungkur Ir Rusdi Yunus Harahap tertanggal 9 Maret 2017 yang ditujukan kepada Lidden Ginting dan Makmur Wijaya menyatakan lahan seluas 40 Ha di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir di luar HGU PTPN II Kebun Limau Mungkur," ucapnya.
Baca Juga: Sumut Raih Predikat UHC Prioritas, Seluruh Warga Dijamin Layanan Kesehatan Ia juga menyampaikan kepada Reza bahwa sudah pernah terbit sertifikat hak milik atas nama Petrus Sembiring yang dikeluarkan oleh Kantah ATR/
BPN Deliserdang tertanggal 26 Desember 2015 dengan nomor 1784/HM/
BPN_12.07/2015 dengan luas 49.953 m2.
"Dan tentunya sudah dengan persyaratan yang sudah diregulasikan oleh Kantah ATR/BPN Deliserdang kepada pemohon sertifikat,' jelasnya.