Medan(harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyentil sejumlah anggota dewan yang "bolos" alias tidak hadir dalam kegiatan koordinasi pemberantasan korupsi pemerintah daerah dengan KPK yang digelar di DPRD Sumut. Padahal pertemuan ini sangat penting, guna menambah wawasan terkait langkah pemberantasan korupsi.
Sentilan itu disampaikan Johanis Tanak dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dengan KPK yang digelar pada rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Dewan Erni Ariyanti Sitorus, didampingi Wakil Ketua Dr. Sutarto MSi, Ihwan Ritonga, Ricky Anthony, dan Salman Alfarisi, serta dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wakil Gubernur H Surya, dan Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, Selasa (30/9/2025) di DPRD Sumut.
Ditegaskannya, ketidakhadiran anggota dewan dalam forum penting itu menunjukkan kurangnya komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Saya katakan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu, terutama yang tidak datang. Jangan berpikir karena berasal dari partai tertentu lalu bisa terbebas dari jerat hukum. Bagi KPK, tidak ada kompromi. Dari partai apa pun, jika terbukti korupsi, tetap akan diproses," ujarnya.
Baca Juga: Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan UHC Prioritas dari Gubernur Sumut Bahkan Johanis Tanak menceritakan bagaimana sepak terjang KPK dalam memberantas kasus korupsi sebelumnya, ada sejumlah anggota partai yang terlibat kasus korupsi masuk penjara. Jadi jangan berharap ada perlindungan, bagi anggota dewan maupun partai tertentu.
Ia menambahkan, KPK tidak pernah menerima intervensi, bahkan dari presiden sekalipun. "Presiden pun tidak pernah meminta KPK untuk tidak menangani kasus tertentu, meskipun itu berasal dari partainya.