Medan(harianSIB.com)
Ketua MPO KSBSI, Dr Rekson Silaban, mendorong Indonesia untuk mengadopsi formula penetapan upah minimum yang diatur dalam Konvensi ILO No 131. Menurutnya, formula yang ada saat ini, terutama pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan cenderung ditetapkan melalui diskresi Presiden.
Hal ini disampaikannya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Sumatera Utara, dengan moderator Bantors Sihombing. Diskusi bertajuk "Mencari Formula Penetapan Upah Untuk Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Buruh" ini digelar di Hotel Grand Antares Medan, Selasa (30/9/2025)."Formula Konvensi ILO 131 menawarkan jalan tengah yang adil," ujar Dr Rekson.
"Konsep ini mempertimbangkan dua pilar utama, kebutuhan pekerja beserta keluarganya, yang mencakup biaya hidup dan jaminan sosial, serta faktor-faktor ekonomi seperti produktivitas, pembangunan ekonomi, dan kelangsungan usaha."
Dr Rekson menekankan bahwa pendekatan ini telah diratifikasi oleh 95 negara maju dan berkembang, membuktikan relevansinya dalam menciptakan sistem pengupahan yang seimbang. Selain itu, konvensi ini mewajibkan adanya konsultasi tripartit yang melibatkan perwakilan pekerja dan pengusaha, sebuah proses yang menurutnya sempat hilang dalam kebijakan Omnibus Law.
Baca Juga: Menkomdigi Luncurkan Program Kampung Intenet di 5 Provinsi dari Deliserdang Senada dengan Dr Rekson, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Ir Yuliani Siregar MAP, menggambarkan penetapan
upah minimum sebagai "jantung hubungan industrial" yang selalu menjadi ajang tarik-menarik kepentingan. Ia menegaskan bahwa
upah minimum yang berkeadilan adalah jalan tengah di mana pekerja sejahtera, pengusaha berdaya saing, dan ekonomi daerah dapat tumbuh bersama.
"Ini bukan lagi soal siapa menang atau kalah, tetapi tentang kolaborasi untuk keberlanjutan bersama," kata Yuliani. Ia juga menyoroti fakta bahwa seluruh Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara untuk tahun 2025 ditetapkan lebih tinggi dari median upah tahun 2024, sebuah tantangan yang memerlukan kebijakan yang cermat.
Editor
: Bantors Sihombing