Kualanamu(harianSIB.com)
Setelah menjalani masa hukuman, sebanyak 50 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosuderal dipulangkan secara paksa (Dideportasi) dari Malaysia, tiba di Bandara Internasional Kualanamu menggunakan pesawat Air Asia AK-1583, Selasa (30/9/205) di Deliserdang.
Mereka masing-masing berasal dari Provinsi Sumatera Utara, 20 orang, Aceh 13 Orang, Jatim 4 Orang, Jambi 3 Orang, Sumbar 2 Orang, Banten 2 Orang, Jatim 2 Orang, serta satu orang masing-masing berasal dari Riau, Kalbar, Sulawesi Tenggar dan Nusa Tenggara Barat.
Diantara 20 warga Sumut, adalah berasal dari Batubara 4 Orang, Medan 3 Orang, Langkat 3 Orang, Serdangbedagai 2 Orang. Selanjutnya masing-masing satu orang adalah berasal Deliserdang, Tebingtinggi, Simalungun, Sibolga, Labuhanbatu, Dairi, Taput dan Humbahas.
Baca Juga: Rekor VM2026, Fan Bingbing Kagumi dan Ingin Belajar Nyanyi pada Siti Nurhaliza Keterangan dari para pekerja, sebelumnya mereka semua terjaring razia terhadap pendatang haram, oleh Petugas Imigrasi di
Penang,
Malaysia. Setelah tertangkap, mereka menjalani penahanan (hukuman) yang bervariasi yaitu dari 2 hingga 7 bulan. Di
Malaysia mereka sebelumnya bekerja sebagai buruh pabrik, bangunan, swalayan hingga pembantu rumah tangga.
Pengakuan seorang warga Kabupaten Langkat mengatakan, dia terbang ke Malaysia sejak tahun 2022, menggunakan paspor melancong, dan bekerja sebagai buruh pabrik. Menurutnya, dia tertangkap karena adanya laporan dari teman ke imigrasi, dan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan.