Medan(harianSIB.com)
Persidangan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan provinsi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu itu, menyoroti pergeseran anggaran sebesar lebih dari Rp200 miliar untuk proyek ruas Hutaimbaru-Sipiongot tanpa dokumen pendukung yang memadai.
Dalam persidangan, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru guna mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam pergeseran anggaran tersebut.
Baca Juga: Mantan Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi Akui Perkenalkan Terdakwa Akhirun ke Topan Ginting "Kasus ini jangan berhenti di sini.
KPK harus menyidik lebih dalam supaya Sumut bersih," tegas Khamozaro, di ruang sidang Cakra 9 PN Medan.
Awalnya, jalannya sidang diwarnai perdebatan antara hakim dan saksi Muhammad Armand Effendy Pohan, mantan Penjabat Sekda Sumut sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Effendy mengakui rapat TAPD pada 11 Maret 2025 tidak pernah dihadiri penuh oleh 50 anggota, namun tetap menghasilkan keputusan.