Kualanamu(harianSIB.com)
Seluruh penumpang yang tiba menggunakan penerbangan internasional di Bandara Internasional Kualanamu, saat ini diwajibkan mengisi data pelaporan dengan menggunakan aplikasi All Indonesia, guna menyatukan seluruh kewajiban pelaporan kedatangan dalam satu sistem.
Hal itu disampaikan Kakan Bea Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya pada siaran persnya yang diterima harianSIB.com, Kamis (2/10/2025). Ketentuan itu berlaku sejak, 1 Oktober 2025, setelah sebulan dilakukan uji coba dan ternyata aplikasi itu dapat mempermudah proses kedatangan penumpang serta mempercepat jalur pemeriksaan.
Dengan itu, Bea Cukai Kualanamu mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional untuk mengunduh aplikasi All Indonesia melalui Google Play/App Store atau mengakses situs resmi di allindonesia.imigrasi.go.id sebelum keberangkatan, sehingga proses kedatangan di Indonesia berjalan lancar.
"Dengan All Indonesia, penumpang tidak lagi harus membuka beberapa kanal digital terpisah. Semua sudah terintegrasi dalam satu platform, sehingga lebih efisien sekaligus memperkuat pengawasan di bandara" jelas Agus Amiwijaya.
Baca Juga: Libur Maulid 2025, Bandara Kualanamu Layani 54.910 Penumpang Disebutkan, setiap WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia kini wajib mengisi data melalui All Indonesia, baik melalui aplikasi maupun situs resmi. Layanan ini memadukan informasi imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina, sehingga proses kedatangan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama.
Inovasi itu menjadi bagian dari upaya mewujudkan layanan publik yang modern dan berstandar internasional. "Kami berharap penerapan aplikasi ini tidak hanya mempermudah penumpang, tetapi juga meningkatkan citra positif Indonesia di mata dunia. Bea Cukai Kualanamu siap mendukung penuh kebijakan ini, dengan memastikan seluruh fasilitas dan petugas kami siap melayani masyarakat" tegasnya.
Editor
: Robert Banjarnahor