Medan(harianSIB.com)
Anggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mengapresiasi program Pemprov Sumut yang mulai memberlakukan pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi seluruh jenis kendaraan bermotor terhitung 1 Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan langkah tepat dan berpihak kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.
"Dengan adanya program pemutihan dan diskon PKB ini, saya yakin masyarakat akan berbondong-bondong membayar pajak kendaraannya. Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara," ujar Viktor Silaen kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025), melalui telepon saat melakukan kegiatan reses di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Viktor menyebutkan, berdasarkan laporan Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Sumut, hingga saat ini terdapat ratusan ribu kendaraan roda dua dan roda empat yang masih menunggak pajak selama bertahun-tahun. Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah strategis agar masyarakat termotivasi kembali memenuhi kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda yang besar.
Dari jumlah tunggakan tersebut, ujar Viktor, apabila dikonversi ke dalam nilai rupiah, potensinya sangat besar dan dapat menjadi sumber pemasukan signifikan bagi keuangan daerah, sehingga program pemutihan yang memberikan pembebasan denda dan potongan tertentu merupakan pendekatan yang humanis sekaligus efektif untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Baca Juga: Kelebihan Muatan Penyebab Kerusakan Jalan, Pemprov Sumut Dukung Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027 "Ini adalah kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi pajaknya.
Pemprov Sumut telah memberikan keringanan berupa bebas denda dan potongan khusus, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran," tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut Viktor mengungkapkan, dari berbagai aspirasi masyarakat yang ia serap selama masa reses, banyak pemilik kendaraan mengeluhkan tingginya nominal pajak tahunan dinilai cukup memberatkan alias mencekik leher, khususnya bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah. Faktor inilah yang sering menjadi alasan mengapa sebagian besar masyarakat menunda bahkan menunggak pajak selama bertahun-tahun.