Patumbak(harianSIB.com)
Keluhan warga terkait pencemaran akibat tumpukan cangkang sawit milik PT UG tak kunjung mendapat tanggapan. Akibatnya, warga tiga gang di Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, berencana menggelar aksi demonstrasi di depan pintu gerbang perusahaan, Senin (6/10/2025).
Kuasa hukum warga, Riki Irawan, mengungkapkan, aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang sudah lama resah atas bau menyengat dari timbunan cangkang sawit.
"Aksi demo akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, karena keluhan warga tidak pernah direspons. Padahal, masalah ini sudah berlangsung lama," ujarnya, di Medan, Sabtu (4/10/2025), sambil menunjukkan surat pemberitahuan aksi ke Polsek Patumbak.
Riki menjelaskan, aksi ini merupakan lanjutan dari upaya sebelumnya, yakni pengaduan masyarakat (dumas) ke-12 lembaga negara pada 25 September 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan pencemaran lingkungan hidup sekaligus dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memprotes penimbunan serta pengolahan cangkang sawit PT UG.
Baca Juga: 9 Warga Terpapar Cesium-137 di Cikande Menurutnya, upaya mediasi antara warga dan perwakilan PT UG yang difasilitasi Kanit Intel Polsek Patumbak, Ipda Heri Sutomo, sudah berulang kali dilakukan. Namun, hasilnya belum jelas karena perwakilan perusahaan, yakni Hatta dan Pairin, disebut tidak pernah menyampaikan keluhan warga kepada pimpinan yang berada di luar negeri.
"Bahkan saat warga melakukan aksi spontan pada 10 September 2025 lalu, staf personalia PT UG hanya berjanji akan menyampaikan keluhan tersebut. Anehnya, dua warga yang ikut aksi justru dilaporkan ke Polsek Patumbak. Ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak hidup sehat," tegas Riki.