Lubukpakam(harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam melakukan eksekusi berdasarkan putusan tingkat PK (Peninjauan Kembali) dari gugatan salah seorang rekanan, Alexander David Hutabarat selaku Direktur PT Intan Amanah, dengan pengamanan Polresta Deliserdang, Senin (6/10/2025) di ruangan Kadis SDABMBK (Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi) Deliserdang di Lubukpakam.
Putusan eksekusi sesuai putusan PN Lubukpakam nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN.Lbp, junto 174/Pdt.G/2021/PN.Lbp, dibacakan Jurusita PN Lubukpakam, Azhar Siregar SH, disaksikan Kabag Hukum Setdakab, Muslih Siregar selaku termohon dan kuasa hukum pemohon, Joko Suandi SH MH, Kabag Ops Polresta Deliserdang, Kompol Donris E Pasaribu dan Kasat Intelkam Polresta Deliserdang, Kompol Polin B Damanik.
Usai eksekusi, Azhar Siregar mengatakan, PN Lubukpakam sudah melaksanakan eksekusi dengan cara membacakan putusan eksekusi dan membuat berita acara ditandatangani pelaksana eksekusi dan pihak pemohon, serta pihak pengamanan.
Baca Juga: Polresta Deliserdang Beri Kejutan ke Lima Markas TNI di HUT ke-80 Pada putusan eksekusi itu disebutkan menghukum tergugat (Pemkab Deliserdang) untuk membayar ganti rugi yaitu kerugian material sebesar Rp 1.998.400.000, dan bunga 6 persen dari 1.998.400.000, setiap tahunnya sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Memerintahkan tergugat untuk menganggarkan utang bahan/materil berupa Aspal Iran Aquo, kedalam RAPBD Deliserdang, pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap.