Medan(harianSIB.com)
Perkara 21 tersangka kasus pencurian di wilayah hukum Kejari Belawan, Senin (6/10/2025), disetujui Kajati Sumut Harli Siregar untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara dilakukan kepada JAM Pidum melalui Sesjam Pidum Kejagung.
"Ekspose perkara dilakukan Kajati Sumut bersama Wakajati, Aspidum, dan para Kasi bidang Pidum Kejati kepada JAM Pidum Kejagung," kata Plh Kasi Penkum M Husairi, dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).
Husairi menjelaskan, 21 tersangka yang terbagi dalam 18 berkas perkara diduga mencuri di PT ARB yang sudah tidak beroperasi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Medan Deli, pada Minggu (20/10/2025).
Baca Juga: Hadiri HUT TNI, Kajati Sumut Apresiasi Peran TNI Mendukung Pengamanan Lembaga Penegakan Hukum Berdasarkan laporan korban Imam Herianto, para tersangka dijerat Pasal 362 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 55 KUHP.
Penerapan RJ dilakukan karena tersangka dan korban telah berdamai tanpa syarat. Para tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf dan korban menerima permintaan tersebut.