Medan(harianSIB.com)
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara mengungkap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Insentif Fiskal (AIF) Tahun 2024 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dugaan itu mencuat setelah hasil investigasi lapangan menemukan berbagai kejanggalan dalam sejumlah proyek yang dibiayai dari dana AIF. Temuan itu antara lain berupa indikasi proyek fiktif hingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Koordinator aksi, Ricky Dalimunthe, menyebut beberapa kegiatan yang terindikasi bermasalah, seperti normalisasi dan pemeliharaan sungai, pembangunan IPAL komunal di beberapa masjid, peningkatan jalan menuju RSUD Mandailing Natal, rehabilitasi jalan lingkar timur, serta sejumlah kegiatan konsultasi perencanaan dan pengawasan proyek bernilai ratusan juta rupiah.
"Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana AIF Tahun 2024 di Dinas PU Mandailing Natal. Kami menduga sebagian kegiatan itu fiktif dan berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Ricky dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Ketua IAD Sumut dan Tim Penkum Kejati Sumut Penyuluhan Hukum di SMP Adhyaksa Medan Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah data dan dokumen pendukung yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Desak Kejati Sumut Turun Tangan