Lubukpakam(harianSIB.com)
Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan menegaskan tidak ada ruang bagi praktik pungutan liar (pungli) maupun jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang selama masa kepemimpinannya.
Ia memastikan, bila ditemukan oknum yang melakukan pelanggaran tersebut, Inspektorat Kabupaten Deliserdang akan langsung turun mengusut kasusnya.
Penegasan itu disampaikan Inspektur Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution, kepada wartawan di Lubukpakam, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Polsek Rambutan Amankan Pelaku Pungli di Jalan Yos Sudarso Tebingtinggi "Bupati tidak ingin jalannya pemerintahan di Kabupaten
Deliserdang diwarnai praktik-praktik yang melanggar hukum. Dalam kasus dugaan
jual beli jabatan kepala sekolah beberapa waktu lalu, kami langsung melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Edwin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) di Dinas Pendidikan Deliserdang belum sepenuhnya terjadi, melainkan baru sebatas janji pemberian uang.