Medan(harianSIB.com)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) memberikan sosialisasi sekaligus pendampingan penerbitan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif dalam kegiatan yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Binjai, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Dinas Perindustrian, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, serta sejumlah pelaku usaha ekonomi kreatif di Kota Binjai.
Plt Kepala Bapperida Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak membuka kegiatan secara resmi dan menekankan pentingnya perlindungan hasil karya masyarakat sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi daerah.
Baca Juga: Anggota Polres Binjai Ditemukan Tewas di Dalam Rumahnya "Melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, para pelaku usaha dapat memiliki kepastian hukum atas produk yang dihasilkan serta meningkatkan daya saing di pasar," ujarnya.
Sebagai narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Sahata Marlen Situngkir, menjelaskan bahwa perlindungan HKI menjadi aspek penting dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Ia menilai, produk lokal Binjai memiliki potensi besar untuk didaftarkan, baik dalam bentuk merek, hak cipta, desain industri, maupun kekayaan intelektual komunal.