Binjai(harianSIB.com)
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai di Jalan MT Haryono No.8, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (8/10/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp14,9 miliar.
Kepala Kejari Binjai, Dr Iwan Setiawan, memimpin langsung penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen penting yang berkaitan dengan penyimpangan dana DBH Sawit.
"Kami menyita berbagai dokumen pengadaan dan berkas keuangan yang diduga terkait kasus ini. Semua akan dipelajari lebih lanjut sebagai alat bukti di persidangan nanti," ujar Iwan Setiawan kepada wartawan.
Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Palas Minta Polisi Serius Tuntaskan Kasus Nursakinah Hasibuan Sementara itu, Kasi Intel
Kejari Binjai Noprianto Sihombing menjelaskan,
penggeledahan berlangsung selama dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, di beberapa ruangan
Dinas PUTR. Proses tersebut disaksikan oleh sekretaris dinas, dua kepala bidang, serta Camat
Binjai Utara.
"Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen asli terkait 12 proyek DBH Sawit. Sekitar tiga hingga empat kontainer box besar berisi dokumen telah diamankan sebagai barang bukti," jelas Noprianto.