Medan(harianSIB.com)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, melakukan audiensi dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, di Kantor Biro Hukum Setdaprov Sumut, Selasa (7/10/2025).
Pertemuan itu bertujuan memperkuat sinergitas kelembagaan dalam bidang hukum, terutama untuk mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kekayaan Intelektual di Sumatera Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Ignatius menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk mewujudkan pemerataan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
"Hingga saat ini telah terbentuk 3.803 Posbankum dari total 6.110 desa atau sekitar 62,24%. Kami berharap dukungan Pemerintah Provinsi Sumut agar pembentukan Posbankum baru dapat dipercepat," ujarnya, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah.
Baca Juga: Resepsionis Hotel di Medan Diancam Dibunuh, Pelaku Bawa Samurai Ignatius juga mendorong Pemprov Sumut untuk segera merumuskan
Perda Kekayaan Intelektual (KI) guna memperkuat posisi pelaku usaha lokal di tengah pertumbuhan ekonomi kreatif. "Perda KI akan menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat Sumut," tambahnya.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Pemprov Sumut dan Kemenkumham Sumut terkait pelaksanaan penanganan permasalahan hukum berbasis Keadilan Restoratif di daerah.