Medan(harianSIB.com)
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Medan akan mengundang Bea Cukai dan kunjungan ke sejumlah lokasi pendidikan. Gunanya untuk memaksimalkan produk hukum pemko yang sedang dibahas untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ketua Pansus Dr Lily MBA. MH kepada wartawan, Jumat (10/10/2025), Pansus sebelumnya sudah melakukan rapat dengan pihak Kadin Dinas Kesehatan, akademisi, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Apindo dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
"Untuk rapat lanjutan, dalam waktu dekat kami akan mengundang Bea Cukai Belawan dan melakukan kunjungan ke beberapa Universitas tempat pendidikan," kata Lily.
Menurut politisi PDIP ini, Pansus sangat membutuhkan masukan dari para tokoh pendidik dan akademisi terkait penataan KTR di lingkungan Kampus. Begitu juga dengan pihak Bea Cukai, untuk memberi masukan terkait pengawasan peredaran rokok.
Baca Juga: DPR Bentuk Pansus Agraria, Dorong Pembentukan Badan Reforma Agraria Pada rapat Pansus sebelumnya, pihaknya telah merevisi beberapa pasal di naskah Ranperda terkait pengendalian iklan rokok di zona KTR agar lebih konprehensif. Perusahaan yang akan memasang iklan di Medan hendaknya dapat berkoordinasi dengan KADIN Medan terlebih dulu untuk mendapatkan informasi tentang regulasi yang berlaku di Kota Medan.
"Selama ini, pemasang iklan tidak melalui KADIN, mereka langsung pasang sendiri iklannya namun entah melalui siapa. Sementara yang memasang tidak mengerti peraturan, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Lily.
Editor
: Robert Banjarnahor