Lubukpakam(harianSIB.com)
Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang diduga tidak memberikan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) kepada pelapor, usai membuat laporan kehilangan sepeda motornya.
Hal itu disampaikan pembuat laporan, Sihar Sitorus (43) warga Jalan Prona IV Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, kepada harianSIB.com, Jumat (10/10/2025), di Lubukpakam.
Selain itu, hingga saat ini BPKB (Bukti Pemilik Kenderaan Bermotor) dan STNK asli beserta kunci kontak cadangan, hingga saat ini masih diamankan, disebutkan tidak ada menerima bukti serah terima.
Baca Juga: Antisipasi Geng Motor, Polsek Tanjungmorawa Gelar Blue Light Patroli Sihar Sitorus mengatakan, sepeda motor Yamaha N-Max miliknya, raib digondol maling saat diparkirkan di depan rumahnya, Kamis (2/10/2025) siang. Menurutnya, sepeda motor itu baru dipakai isterinya dan diparkirkan di depan rumahnya dengan kunci kontak masih berada di stok kontak. Beberapa menit setelah diparkir, sepeda motor itu raib.
Tiga hari setelah kejadian, dia membuat laporan ke Polsek Lubukpakam selanjutnya Personel Polsek Lubukpakam melakukan olah TKP. Namun, beberapa hari usai membuat LP, pelapor tidak ada menerima STPL.