Medan(harianSIB.com)
Bagi warga tidak mampu dan pensiunan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa diberi keringanan mulai 40 sampai 70 persen. Semua bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan keringanan ke Pemko Medan melalui Bapenda.
"Kebijakan itu diberikan untuk meringankan pengeluaran warga yang berkaitan dengan PBB. Hal itu juga merupakan upaya Pemko Medan dalam mengentaskan kemiskinan," ujar Anggota Komisi III DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM, Sabtu (11/10/2025) di hadapan ratusan warga saat menggelar Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan di Jalan Sisingamangaraja Gang Kasih Simpang Limun Medan Medan Kota.
Disebutkannya, misalnya ada warga yang memiliki warisan tanah yang luas, sementara dia tidak sanggup membayar PBB nya karena kurang mampu, ajukan permohonan keringanan kepada lurah setempat agar dibuatkan rekomendasi ke Bapenda.
Hal lain yang disampaikannya terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Medan ada 94 ribu titik. "Itu menjadi tanggungjawab Pemko untuk menyalakannya, karena warga sudah membayar 7,5 persen untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) saat pembayaran listrik," ujarnya. Kalau LPJU tidak berfungsi di lingkungan, masyarakat bisa komplain karena mereka sudah bayar PPJ dari rekening listriknya.
Baca Juga: Personel Polres Tebingtinggi Ikut Misi Perdamaian Dunia PBB di Republik Afrika Tengah Pemberlakuan Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat juga bagian dari penanggulangan kemiskinan. UHC ini berlaku untuk seluruh masyarakat ber-KTP Medan.
Disebutkan Sekretaris F-PSI DPRD Medan itu, program lainnya yaitu bedah rumah bagi pemilik tanah yang kondisi rumahnya tidak layak huni dengan anggaran 150-200 jt/rumah. Untuk pendidikan ada dana BOS, KIP dan PIP. Dana BOS diberikan kepada siswa dalam bentuk buku dan lainnya. Untuk SMP dan SMA ada KIP dan mahasiswa ada PIP.