Medan(harianSIB.com)
Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto MSi mendukung rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-BPJS Kesehatan mandiri, karena langkah ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat menengah ke bawah yang kini tengah berjuang menghadapi berbagai persoalan sosial dan ekonomi.
"Dalam setiap agenda menyerap aspirasi masyarakat, kita selalu mendapat keluhan dari warga pra-sejahtera yang tidak sanggup lagi membayar iuran BPJS secara mandiri, apalagi menanggung beban tunggakan dan denda. Masyarakat berharap bisa dialihkan ke skema BPJS gratis melalui program UHC," ujar Sutarto kepada wartawan, Senin (13/102025), di Medan.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut itu menjelaskan, banyak masyarakat saat ini memilih tidak berobat ke rumah sakit karena kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif akibat menunggak iuran, terutama dari kelompok masyarakat rentan, tidak lagi mampu membayar iuran bulanan.
Atas dasar itu, tambah politisi PDI Perjuangan yang juga akademisi ini, penghapusan tunggakan dan denda BPJS mandiri perlu segera ditetapkan dalam bentuk regulasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses jaminan kesehatan secara gratis dan mudah.
Baca Juga: Agar Adil dan Pasti, Salman Alfarisi Usulkan UHC Diatur Lewat Perda "Jika penghapusan tunggakan dan denda BPJS mandiri diberlakukan, tentunya masyarakat berharap agar mengalihkan kepesertaan BPJS-nya ke program
UHC yang sudah diluncurkan Pemprov Sumut per 1 September 2025," ujarnya.
Dengan demikian, seluruh masyarakat Sumut dapat berobat gratis, hanya dengan menunjukkan KTP. Tapi, masih banyak warga di tingkat bawah yang belum memahami tata cara penggunaan program tersebut.