Medan(harianSIB.com)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Bazisokhi Buulolo, dalam kasus korupsi laporan fiktif pembelian bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2020.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M Nazir dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025) sore.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan," kata hakim Nazir dalam amar putusannya.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Panggil Panglima TNI di Sidang Uji Materi UU TNI Selain itu,
terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp391,5 juta.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.