Medan(harianSIB.com)
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (13/10/2025), menetapkan satu lagi tersangka baru dan melakukan penahanan, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit kapal tunda kap.2 x 1.800 HP pada PT Pelindo 1tahun 2019 - 2021.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi SH MH menyebutkan, tersangka adalah RS (51), warga Surabaya, selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan (Kacab PKB) periode 23 Februari 2016-18 Maret 2020.
Disebutkan, pengadaan kapal itu untuk Cabang Dumai Antara PT Pelindo (Pelabuhan Indonesia) I (Persero) dengan PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) Persero Tahun 2019 - 2021 dengan perjanjian / kontrak senilai Rp. 135.811.032.026.
Baca Juga: Zero Tolerance Terhadap Fraud, BRI Tindak Tegas Oknum Terlibat Korupsi KUR di Sei Kepayang Anggaran itu bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada Mata Anggaran(MA) 212 investasi fisik tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020.
Plh Kasi Penkum menjelaskan, dari hasil penyidikan diperoleh fakta perbuatan dan peran tersangka RS selaku Kacab PKB PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tahun 2016 - 2020, merupakan Konsultan Pengawas dalam kegiatan pengadaan 2 unit Kapal Tunda dimaksud.