Medan(harianSIB.com)
Tergugat I, PT UG dan Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang memberikan jawaban tertulis atas gugatan Herlina Sinuhaji nomor 174/Pdt.G/2025/PN.Lbp pada sidang ecourt di PN Lubukpakam, Rabu (9/10/2025).
PT UG yang dikuasakan kepada pengacara Nurmahadi Darmawan, SH dan Simson Sembiring, SH memberi jawaban, mengklaim tanah yang dibeli dari tergugat III, Siswati telah lebih dulu sertifikatnya diterbitkan ATR/BPN Deliserdang pada tanggal 6 Maret 2007 dengan nomor 1005/Patumbak Kampung dibanding perjanjian ganti rugi yang dimiliki Herlina Sinuhaji nomor 176/Legalisasi/2007 yang dilegalisasi Notaris Mauliddin Shati, SH.
"Terkait RDP itu hanya ilusi penggugat," sebut kuasa hukum tergugat I dalam jawabannya.
Sementara Tergugat II, ATR/BPN Kabupaten Deliserdang dikuasakan kepada Redha Amanta Pukungan SH, Yudi Taji Dwiyanto Panjaitan SH dan Mulianawati Vascalia Silitonga SH dalam jawabannya membenarkan proses kepemilikan tanah dengan HGB nomor 39 tertanggal 23 Juli 2009 dengan waktu 20 tahun yang akan berakhir pada 23 Juli 2029 mendatang.
Baca Juga: Lagi, DPRD Deliserdang Akan Limpahkan Dugaan Kebocoran PAD dari KIM Mabar ke Kejaksaan "HGB PT UG nomor 39 turun dari sertifikat nomor 1005 atas nama Siswati," jawab kuasa hukum tergugat II membenarkan proses penerbitannya sudah sesuai prosedur.
Menanggapi jawaban tergugat I dan II, kuasa hukum Herlina Sinuhaji, Alimusa S.M Siregar, SH kepada wartawan, Senin (13/10/2025) di Medan menyebut ada dugaan praktik mafia tanah pada gugatan penyerobotan tanah milik Herlina Sinuhaji.