Medan(harianSIB.com)
Mutasi besar-besaran kembali dilakukan di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Sejumlah pejabat mengalami rotasi dan promosi, baik pada jabatan eselon II maupun eselon III.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya keputusan mutasi dan promosi tersebut.
"Benar, ada mutasi, rotasi dan promosi di lingkungan Kejaksaan," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada harianSIB.com, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: Kapolres AKBP Welman Feri Pimpin Sertijab 8 PJU Polres Tanjungbalai Mutasi dan promosi pejabat eselon II dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Beberapa pejabat yang dimutasi dan dipromosikan yakni: Sofyan S, dari Wakil Kepala Kejati Sumut menjadi Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejagung. Posisinya digantikan Abdullah Noer Deny, yang sebelumnya menjabat Wakajati Maluku.