Medan(harianSIB.com)
Guna memenuhi kualifikasi Perda yang bagus, berkualitas serta efektif dan berkelanjutan, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan mengunjungi Universitas Sari Mutiara Indonesia, Selasa (14/10/2025) di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.
Kunjungan dipimpin Ketua Pansus Dr Dra Lily MBA MH bersama dr Faisal Arbie, M Muslim Harahap dan Roma Uli Silalahi. Hadir juga Dinas Kesehatan Kota Medan dr Focut Fatimah Fitri dan Satpol PP Kota Medan yang diwakili Doni dan Ivan Lubis. Tim Pansus ingin mengadopsi aturan penerapan kawasan bebas rokok di kampus tersebut.
Kepada wartawan, Rabu (15/10/2025), Dr Lily mengatakan, universitas tersebut berhasil membuat larangan merokok di kampus. Lingkungan kampus tampak asri, sehat, dilengkapi taman indah dan bebas asap rokok.
"Di universitas tersebut, pengunjung dan mahasiswa tidak diperbolehkan merokok, apabila melanggar aturan diberikan sanksi tegas. Sekuriti kita ingatkan supaya mengawas tamu dan mahasiswa, jangan ada yang merokok," kata Lily.
Baca Juga: Mobil Damkar Medan Banyak Jadi Rongsokan, DPRD Medan Minta Supaya Dilelang Usai melakukan peninjauan kampus, tim Pansus bersama ratusan mahasiswa mengikuti seminar kebijakan penerapan KTR dilingkungan kampus. Dr Lily menyampaikan penerapan KTR di kampus tersebut patut dicontoh. Penerapan KTR di kampus akan dimasukkan dalam Perda yang sedang dibahas oleh DPRD dan Pemko Medan.
"Aturan larangan merokok di kampus patut dimasukan dalam salah satu Pasal di Perda yang akan disahkan nanti," sebut Lily.
Editor
: Robert Banjarnahor