Medan(harianSIB.com)
Tiga kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan AH Nasution Medan, Rabu (15/10/2025). Ketiganya datang di waktu terpisah, membawa aspirasi dan dugaan penyimpangan berbeda.
Kelompok pertama yang menamakan diri Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (MANKOSU) menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek master plan RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar Tahun 2025.
Menurut mereka, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 senilai Rp2,29 miliar itu diduga penuh rekayasa dan kongkalikong. "Kami minta Kejati Sumut turun mengusut proyek ini karena terindikasi tidak transparan," seru salah satu orator aksi.
Baca Juga: Tanjungbalai Luncurkan Program “AI Power City”, Dorong Transformasi Pemerintahan Berbasis Kecerdasan Buatan Kelompok kedua dari
Himpunan Sarjana Hukum (HSH) mengangkat isu dugaan penyimpangan fee proyek preservasi jalan di BBPJN Satker PJN 1, termasuk ruas Jalan SP Kota Pinang–Gunungtua–SP Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,6 miliar.
Dalam selebarannya, HSH juga mempertanyakan kebenaran dana Pemprov Sumut untuk pembangunan gedung kolaborasi UMKM Square di Universitas Sumatera Utara (USU). "Jika benar, kami minta dijelaskan dasar hukumnya," tulis pernyataan mereka.