Medan(harianSIB.com)
Hingga September 2025, Pemko melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah melayani 578.947 dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Dari rilis yang diterima harianSIB.com, Rabu (14/10/1025), Kadisdukcapil Medan, Baginda P Siregar mengungkapkan, dalam melayani masyarakat, pihaknya mengedepankan pelayanan Prima. Salah satunya dengan pelayanan keliling dan penambahan jam pelayanan baik di hari kerja maupun di hari Sabtu.
"Salah satunya melakukan pelayanan keliling dengan berpindah-pindah tempat seperti 14-15 Oktober 2025 jadwal pelayanan keliling Disdukcapil Medan berada di Lapangan Upacara Politeknik Negeri Medan, di Belawan dan ATCS," jelasnya.
Baca Juga: Warga Tidak Mampu Kota Medan Diberi Keringanan PBB Sebanyak 40-70 Persen Pihaknya juga melakukan penambahan jam pelayanan di kantor
Disdukcapil. Di mana, jam pelayanan di hari kerja dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan di hari Sabtu pelayanan dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Ini dilakukan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus
Adminduk.
"Pelayanan ini mencakup pengurusan Adminduk seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD), KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, Akte Kematian dan dokumen lainnya yang semuanya diurus tanpa biaya alias gratis," ujarnya.