Lubukpakam(harianSIB.com)
Tim Panitia khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) II DPRD Deliserdang, bersama Satpol PP melakukan penyegelan dengan memasang pita pembatas berwarna kuning (Satpol PP Line), terhadap bangunan perusahaan yang diduga tanpa memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Rabu (15/10/2025) di wilayah KIM (Kawasan Industri Medan) Mabar Kabupaten Deliserdang.
Hal itu disampaikan, Ketua Pansus PAD II, Dr Misnan Aljawi SH MH bersama wakil ketua Pansus, Junaidi, anggota Pansus diantaranya, Paian Purba, Zul Amri, Andi Baso Ariaji, Sarifuddin Nasution, M Ilham Pulungan, Bayu Anggara, Kamis (16/10/2025) di Lubukpakam.
Dijelaskan, disaat tim Pansus PAD II DPRD Deliserdang berkunjung dan berkeliling di wilayah KIM Mabar, ditemukan adanya bangunan baru dengan luas sekira 20.000 meter persegi, diduga tidak memiliki izin PBG.
Dengan tegas, tim Pansus bersama tim Penegak Perda (Satpol PP), menyetop kegiatan pekerja bangunan, dan memasang segel di depan bangunan baru. "Dalam waktu dekat bangunan itu akan dibongkar, karena tidak memiliki izin PBG" jelas Misnan Aljawi.
Baca Juga: Dinsos Tapteng Kembalikan Anak di Bawah Umur Korban Razia Warung Remang-Remang ke Orang Tua "Sudah banyak ditemukan tindakan yang mengakibatkan kebocoran
PAD yang cukup tinggi, karena retribusi dari PBG tidak dimasukkan ke kas Pemkab" tambah Misnan.
Disampaikan, tim Pansus PAD DPRD Deliserdang, tetap komitmen dan tegak lurus serta maksimal dalam mendongkrak dan menaikkan PAD Deliserdang, guna membantu visi misi pembangunan Bupati Deliserdang. (*).
Editor
: Robert Banjarnahor