Medan(harianSIB.com)
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi dengan Bupati Langkat H Syah Afandin membahas 585 pegawai paruh waktu diluar Pegawai Pemerintah diluar Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum diakomodir, sehingga perlu segera ditetapkan.
Hal itu ditegaskan Penrad Siagian kepada wartawan, Kamis (16/10/2025) di Medan seusai melakukan pertemuan dengan Bupati Langkat membahas berbagai isu strategis, termasuk masalah pegawai paruh waktu hingga masalah reforma agraria.
"Berdasarkan laporan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, terdapat sekitar 585 pegawai paruh waktu di luar PPPK belum diakomodir. Kondisi ini rawan menimbulkan tuntutan dari para honorer," katanya.
Di sisi lain, katanya, masih ada sistem outsourcing untuk pengemudi, petugas keamanan dan kebersihan. Sedangkan tenaga pendidikan dan kesehatan justru dibebani keuangan daerah. Termasuk dalam mutasi pejabat daerah yang kini harus mendapat rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca Juga: Pemkab Simalungun Rencana Bagi SK Pengangkatan PPPK Tahap II Tanggal 24 Oktober Mendatang "Catatan sipil, inspektorat, hingga sekretariat dewan kini harus melalui persetujuan pusat. Ini membuat daerah tidak lagi leluasa mengatur internalnya," tambahnya.
Selain masalah pegawai paruh waktu, Penrad juga menyoroti pelaksanaan reforma agraria di Langkat. Terkait masih banyak lahan garapan masyarakat di eks-HGU milik BUMN, termasuk adanya 200 hektare lahan di belakang kantor Bupati Langkat yang merupakan eks HGU PTPN.
Editor
: Wilfred Manullang