Medan(harianSIB.com)
Ratusan buruh dari berbagai organisasi di Sumatera Utara berunjuk rasa ke kantor DPRD Sumut, Kamis (16/10/2025), menuntut pemerintah menghapus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dinilai memberatkan pekerja.
Aksi berlangsung di halaman gedung dewan dengan pengawalan aparat kepolisian. Para buruh membawa spanduk dan berorasi menolak kebijakan pajak penghasilan atas upah pekerja.
"Kami buruh di Sumut menolak tegas pemberlakuan PPh Pasal 21 yang tidak adil dan menimbulkan penderitaan bagi buruh," teriak seorang orator dari atas mobil pikap, disambut yel-yel massa, "Hapuskan PPh Pasal 21!"
Selain penghapusan PPh 21, massa juga menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, serta kenaikan upah buruh tahun 2026 sebesar 10 persen. Mereka juga mendesak Gubernur Sumut untuk mengevaluasi kinerja Dinas Ketenagakerjaan Sumut, agar penanganan kasus dan pengawasan ketenagakerjaan lebih berpihak kepada pekerja.
Baca Juga: Hadapi Musim Hujan, Sutarto Dorong Penanganan Banjir dan Longsor Secara Menyeluruh Dalam tuntutannya,
buruh juga meminta pemerintah menurunkan harga kebutuhan pokok, menegakkan peraturan ketenagakerjaan yang adil, serta menjadikan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh APBD.
Aspirasi buruh diterima oleh Ketua Komisi B DPRD Sumut, Soerta Ertaty Siahaan, yang menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan tersebut bersama instansi terkait.