Medan(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Bazisokhi Buulolo, dalam kasus korupsi laporan fiktif pembelian bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Nias Selatan Edmond N. Purba SH MH membenarkan pengajuan banding tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/10/2025).
"Benar, kami secara resmi telah mengajukan banding atas putusan PN Medan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang dibacakan pada 13 Oktober 2025 terhadap terdakwa Bazisokhi Buulolo," ujar Edmond.
Edmond menjelaskan, langkah banding diambil karena majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp391,5 juta subsider tiga tahun penjara.
Baca Juga: Pemprov Sumut Perkuat Sektor Perikanan, Targetkan 40 Ribu Nelayan Terlindungi Asuransi "Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh karena itu kami mengajukan banding," tegas Edmond, sembari menyebut kehadirannya di
PN Medan juga untuk memantau kinerja jajarannya yang tengah bersidang.
Dengan diajukannya banding, perkara tersebut akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Medan untuk pemeriksaan lanjutan atas putusan tingkat pertama.