Medan(harianSIB.com)
Dua kelompok massa dari organisasi berbeda melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (16/10/2025). Kedua kelompok menyampaikan aspirasi dan informasi terkait dugaan penyimpangan di dua instansi berbeda, yakni PDAM Tirta Wampu Langkat dan Kementerian Agama Kabupaten Humbahas.
Kelompok pertama yang mengatasnamakan diri Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumut, meminta Kejati Sumut mengusut dugaan penggelapan aset milik PDAM Tirta Wampu Langkat, berupa unit perpompaan, jaringan perpipaan, mobiler, serta tangki air.
Menurut pengunjuk rasa, aset-aset tersebut meskipun tidak lagi berfungsi, tetap merupakan barang milik negara, namun diduga telah dijual secara sepihak pada tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Baca Juga: PT Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut Teken MoU, Perkuat Tata Kelola Hukum Bandara Kualanamu Sementara itu, kelompok massa lain yang juga mengaku dari Sumut, menyampaikan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Dugaan
pungli tersebut disebut terjadi dalam proses penerbitan dan perpanjangan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2025.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.