Medan(harianSIB.com)
Kantor Cabang ( Kacab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kisaran digugat Bahagia Siregar yang merupakan ahli waris debitur, Tadi Siregar karena diduga menjual agunan kredit di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Bahagia Siregar, Herman Harahap, SH dari kantor Hukum Aurora Keadilan kepada wartawan di Medan, Kamis (16/10/2025).
"Gugatan ini dilayangkan klien kami ke Pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor Perkara : 96/Pdt.G/2025/PN Kis oleh penggugat Bahagia Siregar karena ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap lelang aset agunan," ujarnya.
Herman menceritakan, awal mula gugatan, saat orang tua kliennya atas nama Perseroan CV. Tiga Saudara melakukan peminjaman kredit modal kerja sebesar Rp. 1.300.000.000 ke Kacab Bank BRI Kisaran pada tanggal 27 Oktober 2011 dengan jangka waktu 36 kali pembayaran hingga 27 Oktober 2014.
Baca Juga: Lagi, DPRD Deliserdang Akan Limpahkan Dugaan Kebocoran PAD dari KIM Mabar ke Kejaksaan "Pinjaman tersebut beragunan 2 bidang tanah, sebidang tanah dengan luas 1.371.925 M2 di Kabupaten Asahan dan sebidang tanah lagi di Kota Padangsidimpuan dengan luas 240 M2," ucapnya.
Namun, sebut Herman, sebelum berakhirnya jangka waktu pembayaran kredit, Tadi Siregar meninggal dunia pada September 2012.