Lubukpakam(harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang kembali mengambil sikap tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar kode etik dan disiplin kerja.
Dua ASN yang dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diberhentikan.
Kedua ASN tersebut, yakni seorang guru dan pegawai di Kecamatan Pagar Merbau. Keduanya terbukti melanggar Pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
Baca Juga: Hari Keempat Sinode AM GKPI, Penjaringan Calon Pimpinan Sinode 2025–2030 Mulai Berlangsung Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) kepada dua ASN tersebut dilakukan Sekretaris Daerah Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP dan Asisten Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST MAB kepada pimpinan instansi masing-masing, pada Apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Deliserdang yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo, Jumat (17/10/2025).