Medan(harianSIB.com)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti SHut MSi mendorong lembaga legislatif untuk mempercepat pembahasan (penggodokan) Ranperda CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang selama ini belum terdata secara maksimal.
Darma Putra kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025), di DPRD Sumut, mengatakan, pembahasan Ranperda ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, arah dan mekanisme pelaksanaan CSR di Sumut.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, CSR bukan lagi bentuk "sedekah" dari perusahaan, seperti selama ini terjadi di lapangan, tapi merupakan tanggung jawab sosial yang wajib dilaksanakan oleh setiap pelaku usaha.
"CSR itu bukan hibah atau sumbangan sukarela. Ini bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Jadi bukan soal mau atau tidak, tapi wajib disalurkan," tegasnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD SU Beri Bantuan Sembako dan Tali Asih ke Korban Kebakaran di Langkat Anggota dewan Dapil Kota Pematangsiantar dan Simalungun ini mengungkapkan,
Bapemperda DPRD Sumut melihat potensi
CSR di Sumut sangat besar, yang belum tergali selana ini, terutama dari sektor industri seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
"Tentu dengan adanya Ranperda CSR ini nantinya, banyak potensi yang bisa tergali. Dari sektor sawit saja, kita sudah mencatat ada lebih dari 380 perusahaan yang beroperasi di Sumut. Belum lagi tambang dan sektor lainnya. Bayangkan jika semua menyalurkan CSR secara tepat sasaran dan terukur, banyak masyarakat merasakan manfaatnya," kata Darma.