Medan(harianSIB.com)
Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi SE MM mendukung Kejati Sumut memburu terus aktor intelektual dibalik kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare, karena diyakini tidak hanya dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat, tapi dipastikan masih ada sederetan yang diduga sebagai dalang mafia tanah dimaksud.
"Kita berharap tidak hanya berhenti pada penetapan dua pejabat BPN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I. Tapi perlu terus diperluas untuk menjerat para aktor besar di balik praktik mafia tanah yang telah merugikan negara dan rakyat itu," ujar Subandi kepada wartawan, Minggu (19/10/2025) di Medan.
Subandi awalnya mengapresiasi langkah Kejati Sumut yang menahan mantan Kepala Kanwil BPN Sumut ASK dan mantan Kepala BPN Kabupaten Deliserdang ARL, terkait kasus kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra Land atas lahan seluas 8.077 hektare.
Namun politisi Partai Gerindra Sumut itu menegaskan, penegakan hukum harus menyentuh pihak lain yang diduga ikut bermain, termasuk developer dan jajaran direksi PTPN I. Perlu segera dibongkar semua yang terlibat, termasuk pihak perusahaan dan pengembang.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD SU Beri Bantuan Sembako dan Tali Asih ke Korban Kebakaran di Langkat Anggota dewan Dapil Sumut III ini menilai kasus tersebut sudah lama menjadi perhatian publik karena sarat dugaan praktik mafia tanah, karena proses pengelolaan dan penjualan aset PTPN I diprotes dan mendapat perlawanan masyarakat.
"Banyak kelompok masyarakat dan pensiunan menjadi korban perampasan lahan, bahkan ada yang kehilangan nyawa karena mempertahankan hak mereka. Sementara para pelaku berlindung di balik kekuasaan menjuali tanah negara," ungkap Subandi yang berasal dari lingkungan kedatukan itu.