Medan(harianSIB.com)
Kepala Bidang Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Sumatera Utara, Iwan Sutani Siregar menegaskan bahwa DPRD Sumut merupakan bagian dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki fungsi dan tugas tersendiri dalam struktur pemerintahan daerah.
"DPRD Sumut terdiri dari 100 anggota dan terbagi dalam lima komisi. Masing-masing komisi memiliki bidang kerja yang berbeda, yang bertujuan untuk mendukung fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran di tingkat provinsi," ujar Iwan dalam temu pers yang digelar di kantor Gubernur Sumut.
Kelima komisi tersebut adalah Komisi A bidang pemerintahan, politik, hukum, dan BUMD. Komisi B bidang ekonomi dan sumber daya alam. Komisi C bidang keuangan, aset, dan pembangunan. Komisi D bidang pembangunan infrastruktur. Komisi E bidang pendidikan, kebudayaan dan kesejahteraan rakyat.
Iwan juga menegaskan bahwa hubungan antara DPRD dan pemerintah provinsi bersifat sejajar dalam menjalankan fungsi masing-masing. "Tidak ada intervensi antara DPRD dan pemerintah daerah. Keduanya memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Baca Juga: Komisi E DPRD Sumut dan Dinkes Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Baik, Kasus Laguboti Jadi Evaluasi Salah satu bentuk konkret pelaksanaan fungsi DPRD adalah kegiatan
reses, di mana seluruh anggota dewan turun langsung ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi masyarakat. "Reses dilakukan selama 10 hari dan hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna untuk ditindaklanjuti, salah satunya melalui forum
Musrenbang," kata Iwan.
Terkait anggaran, Iwan menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan keuangan yang mencakup gaji, tunjangan, serta kegiatan para anggota DPRD Sumut. "Seluruh aspek keuangan telah diatur sesuai dengan ketentuan dan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.