Medan(harianSIB.com)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Drs HN Serta Ginting meminta Kejati Sumut memeriksa sejumlah mantan direksi PTPN yang diduga terlibat dalam kasus penjualan lahan seluas 8.077 hektar.
Desakan itu disampaikan Serta Ginting didampingi Sekretaris Jenderal DPP FKPPN Baginda Panggabean kepada wartawan, Selasa (21/10/2025) di Medan sembari mengatakan, FKPPN mendukung penuh langkah tegas dan profesional Kejati Sumut di bawah kepemimpinan Harli Siregar untuk menelusuri dan menindak siapa pun yang terbukti bersalah.
"Kami sangat mendukung kinerja tegas Kejati Sumut. Kami berharap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aset PTPN I Regional 1 ini diusut tuntas dan siapa pun yang terlibat segera ditahan," tegas Serta Ginting yang juga mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar itu.
Menurutnya, penjualan aset PTPN yang diduga terjadi pada tahun 2019 itu berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat, khususnya para mantan karyawan perkebunan. Apalagi dari informasi yang diterima FKPPN, lahan tersebut dijual dengan nilai sekitar Rp800 miliar lebih.
Baca Juga: Demo di Kejati Sumut, Soroti Dugaan Penyimpangan ADD di Langkat dan Kasus Smartboard di Disdik "Kami menduga ada permainan atau kongkalikong antara oknum di internal PTPN dengan pihak luar. Karena itu, langkah
Kejati Sumut sudah tepat untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh," ujarnya.
Serta Ginting menambahkan, Kejati Sumut diharapkan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk mantan pimpinan PTPN II tahun 2019, pejabat aktif, hingga pihak lain yang diduga terlibat, bahkan jika ada pejabat daerah yang ikut bermain.