Medan(harianSIB.com)
Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Medan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi dari Universitas Harapan (Unhar) dan Universitas Bakrie, Selasa (21/10/2025), di Kampus Unhar, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Maimun.
FGD bertema "Penguatan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan" ini membahas penyesuaian Perda No. 3 Tahun 2014 tentang KTR agar lebih relevan dengan perkembangan sosial dan regulasi nasional terkini.
Ketua Pansus KTR DPRD Medan, Dr. Lily, mengatakan DPRD sedang memperkuat Perda dengan menyesuaikan sejumlah poin penting, termasuk usulan peningkatan batas usia pembeli rokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun serta pelarangan iklan rokok di media luar ruang.
Baca Juga: 597 Warga Siantar Terserang ISPA, Dinkes Imbau Warga Jaga Imunitas "Salah satu fokus pembahasan adalah pembatasan usia pembeli rokok dan penegasan larangan iklan. Kami ingin regulasi ini lebih kuat dan berpihak pada kesehatan masyarakat," ujar Lily kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).