Lubukpakam(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti dari 482 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (23/10/2025), di halaman parkir kantor Kejari Lubukpakam.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, didominasi kasus narkotika dan zat adiktif lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya narkotika diblender dan dibuang ke septic tank, barang bukti logam dipotong, sedangkan barang bukti lainnya dibakar di tong besi.
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Revanda Sitepu, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas jaksa selaku penuntut umum untuk menyelesaikan seluruh proses hukum hingga tahap eksekusi putusan pengadilan.
Baca Juga: BBPOM Medan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Obat dan Makanan di Sumut "Pemusnahan ini adalah tanggung jawab kami agar
barang bukti tidak disalahgunakan, terutama
narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat rawan," ujar Revanda di sela kegiatan.
Dijelaskannya, dari total 482 perkara, 321 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 1.851,15 gram, ganja 520 gram, ekstasi 270 butir, serta berbagai alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan telepon genggam.