Medan(harianSIB.com)
Terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), menyebut proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, telah direncanakan atau dikondisikan sejak awal sebelum proses lelang berjalan.
Pernyataan itu disampaikan Kirun dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (23/10/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu, dengan dihadiri jaksa penuntut umum KPK serta terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
Kepada hakim dan jaksa, Kirun mengakui dua proyek jalan yang mereka kerjakan telah dikondisikan bersama pihak terkait. Ketika hakim menanyakan siapa yang menentukan pengkondisian tersebut, Kirun menyebut nama Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
"Dengan Topan," jawab Kirun tegas saat ditanya hakim mengenai sosok yang berperan dalam pengkondisian proyek.
Baca Juga: Massa AMDPP Aksi Damai di DPRD Pertanyakan Keseriusan PT DPM Berinvestasi di Dairi Kirun juga menceritakan bahwa ia sengaja dikenalkan kepada
Topan Ginting oleh mantan Kapolres Tapanuli Selatan Yasir Ahmadi saat acara kunjungan gubernur di Batu Jomba.