Medan(harianSIB.com)
Personel Ditrenarkoba Polda Sumut, Aipda ENP (ES) terancam sanksi pemecatan sebagai anggota Polri, pasalnya kedapatan mengedarkan 1 kg sabu beberapa waktu lalu bersama 3 rekannya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP SIti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi menyebut pelaku sedang menjalani sidang kode etik.
"Jadi, Kamis (23/10/2025) sidang pemeriksaan saksi-saksi, dan terduga pelanggar" ujarnya Jumat (24/10/2025) tanpa menyebutkan siapa saja saksi yang diperiksa.
Baca Juga: Kapolres Agara : Siapapun Boleh Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Asal Lengkap BB dan Saksi Selanjutnya, sebut Siti, agenda putusan terhadap ENP (ES) apakah diputus pecat atau tidak akan disampaikan minggu depan.
"Selasa depan (28/10/2025) kalau tidak ada halangan sidang putusannya," tandasnya.