Medan (harianSIB.com)
Anggota DPRD Sumut Dapil Tapanuli Viktor Silaen SE MM mendesak PT Inhutani (Eksploitasi dan Industri Hutan) V Sumbagut segera menghentikan aksi menderes atau menyadap getah pinus yang dilakukan sembarangan, di kawasan hutan Kenegerian Ambarita, Kabupaten Samosir. Hal ini untuk menyelamatkan ratusan hektar hutan pinus dari kematian serta ancaman banjir bandang bagi masyarakat sekitar.
"Sangat memprihatinkan, ratusan hektar hutan pinus terancam mati kekeringan di hutan Kenegerian, akibat disadap (di deres untuk diambil getahnya) secara sembarangan tanpa sesuai SOP (Standard Operating Procedure) oleh kelompok tani," tandas Viktor Silaen kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025) melalui telepon dari Samosir.
Penegasan itu disampaikan Viktor setelah menerima pengaduan masyarakat yang mengaku sangat resah, akibat terancam matinya hutan pinus di hutan Kenegerian Ambarita, disadap secara sembarangan, sehingga rawan terjadi longsor menerjang pemukiman di Samosir.
Viktor bahkan mendesak PT Inhutani V Sumbagut selaku perpanjangan tangan PT Perhutani (Perusahaan Umum Kehutanan Negara) atau pemberi izin kepada
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony Apresiasi Sikap Kesatria Kapolrestabes Medan Kelompok Tani Hutan (KTH) KJPJS yang mengelola hutan Kenegerian
Ambarita, segera menghentikan aktivitas penyadapan pinus tersebut.
PT Inhutani, tandas Viktor, harus tegas, bahwa pengelola HKm (hutan kemasyarakatan) dalam pembenahan kawasan hutan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Permen LHK No 9/2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial. Tidak boleh dilakukan penebangan dan penyadapan getah pinus secara sembarangan, tapi harus sesuai SOP, bukan asal disadap.
Editor
: Robert Banjarnahor