Medan(harianSIB.com)
Sekelompok pria mengaku dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrat (AMPD) Sumut, menggelar unjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) di Jalan AH Nasution Medan, Senin (27/10/2025).
Mereka menuntut 42 SK PPPK di lingkungan Pemkab Labura yang cacat administrasi supaya dicopot.
Dalam orasi dan aspirasi tertulisnya, AMPD menyebut PPPK tenaga guru tahap 2 di lingkungan Pemkab Labura TA 2024 lulus, namun cacat adminstrasi. Sebab telah terjadi pengubahan nilai peserta seleksi PPPK 2023 yang berakibat banyak peserta yang harusnya lulus jadi gugur akibat praktik dugaan suap.
Karena itu, AMPD menuntut supaya 42 SK PPPK yang cacat administrasi dicopot. Kemudian copot dan penjarakan kepala sekolah yang mengeluarkan SPTJM peserta PPPK yang cacat administrasi.
Baca Juga: Pelaku Industri Pariwisata ASEAN Ikut Astex 2025 di Medan "Copot dan penjarakan panitia seleksi daerah yang menyebarkan data pribadi peserta PPPK. Panggil, periksa dan penjarakan Kadis Pendidikan dan Kepala BKPSDM yang menjadi pengendali dalam meluluskan 42 PPPK yang cacat administrasi, serta copot dan periksa seluruh PPPK TA 2023 yang melakukan suap untuk lulus PPPK," kata pimpinan aksi dalam orasinya.
Usai menyampaikan aspirasi, massa AMPD selanjutnya meninggalkan lokasi. (**)
Editor
: Robert Banjarnahor