Medan(harianSIB.com)
Dalam upaya memperkuat daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara berperan aktif sebagai narasumber pada kegiatan Pelatihan Standardisasi dan Sertifikasi Produk bagi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut digelar di AIHO Hotel Medan, Jumat (24/10/2025).
Pada kegiatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir, hadir sebagai pembicara utama didampingi jajaran pegawai dari Bidang Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: Pemkab Tapteng Tegaskan Joging Track untuk Penataan Pariwisata Bukan Gusur Warga Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pencatatan dan perlindungan hukum atas merek dan rahasia dagang bagi pelaku
UMKM sebagai upaya menjaga keberlanjutan usaha dan nilai ekonomi produk lokal.
Peserta pelatihan yang terdiri dari para pengusaha UMKM di Sumatera Utara juga mendapatkan bimbingan langsung mengenai tata cara pendaftaran merek dan rahasia dagang melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id). Praktik langsung itu menjadi langkah konkret untuk mempercepat kesadaran dan kemampuan pelaku usaha dalam melindungi identitas produk mereka secara hukum.