Medan(harianSIB.com)
Persidangan perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2019 dengan terdakwa mantan Relationship Manager (RM) BRI KC Kisaran, Dimas Nugraha, kembali digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/10/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Devy Kemala SH dan Bahren Samosir SH. Dalam perkara ini, Dimas didakwa bersama Budi Suriyanto dan Rozi Wahono (berkas terpisah) yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa menyebut dugaan korupsi dalam fasilitas KMK tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp412,9 juta.
Baca Juga: ‘Prabowo for Global Peace’, Saat Dunia Mengakui Mengangumi Pemimpin Dari Indonesia Dalam persidangan, saksi
James Sembiring selaku mantan Pimpinan Cabang
BRI Kisaran menjelaskan bahwa dalam mekanisme pengajuan kredit, terdakwa hanya bertugas melakukan kunjungan lapangan (on the spot) dan kemudian mengusulkan hasil analisanya kepada manajer pemasaran.
Keputusan disetujui atau tidaknya kredit berada pada manajer pemasaran atau atasan terdakwa untuk nilai pengajuan di bawah Rp500 juta.