Lubukpakam(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp. 7.086.916.836,37. atau Rp 7 miliar lebih, hasil eksekusi dari 2 perkara tindak pidana korupsi, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Revanda Sitepu SH MH didampingi Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH dan Kasi Pidsus, Hendra Busrian SH MH, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari, Senin (27/10/2025) di Lubukpakam.
Dijelaskan, sejumlah uang pengganti kerugian keuangan negara yang disetorkan ke kas melalui rekening Bank Mandiri (Persero) diperoleh, dari 2 perkara tindak pidana korupsi yang berbeda yakni korupsi dan mark up pengadaan trolly, management system, smart airport, smart parking airport PT Angkasa Pura II Tahun 2017 cabang Bandara Kualanamu, sebesar Rp 6.315.157.253.
Selanjutnya, pidana korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut, Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 771.759.583,37.
Baca Juga: Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti 482 Perkara, Termasuk 1,8 Kg Sabu Menurut Kajari Deliserdang, dengan memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang terdampak dari tindak pidana atau asset recovery, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deliserdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana
Korupsi.