Medan(harianSIB.com)
Wakil Ketua DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga SE menyoroti hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp500 miliar per tahun dari Pajak Air Permukaan (APU) yang seharusnya diterima dari PT Inalum.
"Kita menilai kondisi ini sangat merugikan keuangan daerah, sehingga lembaga legislatif mendesak Pemprov Sumut untuk segera mengambil langkah hukum baru dengan menggugat kembali terkait perolehan pajak APU dari PT Inalum, dengan menggunakan bukti-bukti baru yang lebih kuat," ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Selasa (28/10/2025), di DPRD Sumut.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKB ini, seusai menggelar rapat internal dengan Biro Hukum Pemprov Sumut dengan Komisi A terkait kandasnya proses hukum beberapa tahun lalu di Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, antara Pemprov Sumut dan PT Inalum soal gugatan pajak APU.
Menurut Zeira, kekalahan tersebut menjadi penyebab utama menurunnya pendapatan dari sektor pajak APU, sehingga Pemprov Sumut kehilangan pemasukan sekitar Rp500 miliar per tahun, yang selama ini menjadi salah satu sumber andalan untuk mendukung pembangunan daerah.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sumut Kunjungi Korban Perundungan di Langkat, Tegaskan Tolak Kekerasan terhadap Anak "Dari pertemuan itu kita sempat terkejut mendengar penjelasan, karena ternyata selama masa persidangan sama sekali tidak ada pendampingan dari pihak
Pemprov Sumut. Hal inilah yang kemungkinan besar membuat kita (Pemprov Sumut) lemah hingga akhirnya kalah di PK Mahkamah Agung yang diajukan PT
Inalum," kata Zeira.
Politisi vokal ini bahkan mengungkapkan adanya informasi yang mengejutkan dari internal Pemprov sendiri, yang justru melarang tim pendamping hukum untuk turut serta dalam proses gugatan terhadap PT Inalum.